Kejagung Tampilkan Dana Sitaan Hasil Korupsi CPO Rp11,8 Triliun dalam Konferensi Pers

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun yang berkaitan dengan perkara pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit pada periode 2021–2022. Uang hasil penyitaan tersebut turut diperlihatkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (17/6/2025).

Kemudian, Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyampaikan bahwa penyertaan tersebut dilakukan setelah adanya pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak korporasi Wilmar Group. Ia juga menambahkan bahwa dana tersebut diperoleh dari lima anak perusahaan Wilmar Group. Yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Lalu, Sutikno pun menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terhadap Wilmar Group dalam perkara korupsi ekspor CPO.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para penipu korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” ungkap Sutikno dalam konferensi pers, pada Selasa (17/6/2025).

Kejagung Telah Menetapkan 3 Tersangka Kasus CPO

Di sisi lain, Kejagung telah terlebih dahulu menetapkan tiga perusahaan. Yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait persetujuan ekspor CPO minyak kelapa sawit pada tahun 2021-2022. Selain itu, kasus ini juga merupakan hasil pengembangan dari proses hukum sebelumnya. Dalam perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan lima pengacara.

Selanjutnya, dalam keputusannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6 triliun. Serta kerugian ekonomi nasional mencapai Rp12,3 triliun. Kasus korporasi CPO ini kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan terbaru tersebut muncul karena adanya dugaan suap yang diberikan kepada majelis hakim ketiga.

Lalu, dalam tuntutannya, Wilmar Group diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp11,8 triliun. Selain itu, Kejagung juga telah mengajukan kasasi atas vonis lepas tersebut ke Mahkamah Agung.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *