Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Laptop di Era Nadiem Makarim, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 saat dipimpin Menteri Nadiem Makarim. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan sebagai tersangka. Pertama MUL, kedua SW, ketiga IBAM, keempat JS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/25).

Para tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran, Mulyatsyah, mantan Direktur SMP, Ibrahim Arief, konsultan Menteri Nadiem Makarim periode Maret–September 2020 dan Jurist Tan, staf khusus menteri saat itu.

Qohar mengungkapkan keempat tersangka di duga menyalahgunakan kewenangan. Dengan menyusun petunjuk pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarah pada produk tertentu. Yaitu laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Langkah ini dinilai melawan hukum. Karena dilakukan melalui pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis menyusun kajian seolah-olah Chromebook adalah kebutuhan utama pendidikan.

“Menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu. Yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dengan menggunakan Chromebook OS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022,” ujar Qohar.

Hasil uji coba pada 2019 bahkan telah menunjukkan bahwa 1.000 unit Chromebook tidak efektif digunakan sebagai sarana pembelajaran. Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Serta Pasal 55 KUHP. Kejagung masih melanjutkan penyidikan dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat dalam perkara korupsi berskala besar ini.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *