Kejari Subang Amankan SP Anggota DPRD Subang, Soal Penyalahgunaan Anggaran Bandes

Kejaksaan Negeri Subang, telah berhasil mengamankan seorang anggota DPRD Kabupaten Subang yang masih aktif, yang diidentifikasi dengan inisial SP dari fraksi Golkar. Penangkapan ini terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang serius.

Ketika dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Subang, Adi Sugiarto, ia secara mantap mengkonfirmasi bahwa ada penahanan yang dilakukan terhadap anggota DPRD Subang akibat penyimpangan dana Bandes.

Proses penahanan ini telah dijalankan sesuai dengan semua prosedur yang berlaku, dengan tersangka yang sudah dibawa ke Lapas Subang.

“Ya, penahanan ini benar adanya, dan telah kita jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Adi Sugiarto dengan tegas.

SP, anggota DPRD tersebut, ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana Bandes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, selama periode tahun 2020-2021.

Hingga saat ini, baik Ketua DPRD Subang maupun Ketua Partai Golkar belum bersedia memberikan keterangan atau tanggapan terkait peristiwa ini. Masyarakat dan pihak berwenang tentunya menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *