SUBANG–Jelang Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan sejumlah pemetaan potensi kerawanan Pilkada. Hal itu dilakukan untuk mencegah Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu kelancaran Pilkada.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Reza Ferdian. Menurut Reza, pihaknya memiliki tugas untuk melakukan fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dan pencegahan kerawanan Pilkada.
“Kita terus lakukan pemantauan dan pemetaan jelang Pilkada demi kondusifitas di Subang,” terang Reza kepada Cluetoday (20/08/24) di kantornya.
Reza juga menjelaskan, Kejaksaan memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Sehingga bertanggung jawab untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Sejumlah potensi kerawanan politik uang, konflik sosial, hingga netralitas ASN menjadi perhatian Kejari. Pemantauan di media sosial pun tak luput dari perhatian Kejari.
Ia juga menekankan, ASN Kejari berkomitmen untuk netral dalam Pilkada. Reza melanjutkan, komitmen netralitas merupakan hal penting dalam menghadapi Pilkada.
“Netralitas penyelenggara negara di Pilkada sangat penting. Ini akan mempengaruhi kualitas Pilkada,” pungkasnya.