Kelas 1, 2, 3 Layanan Rawat Inap Rumah Sakit Diganti jadi KRIS

Subang– Pemerintah resmi memberlakukan Kelas Ruang Inap Standar (KRIS) di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rencananya, ditargetkan efektif berjalan mulai 30 Juni 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. KRIS menjadi standar minimum pelayanan yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit kepada pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam isi Perpres tersebut mengatur, terdapat 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit. Diantaranya ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
tidur.

Wakil Direktur Layanan RSUD Subang, dr. Syamsu Riza, menuturkan, sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, pihaknya terus berbenah agar mencapai target KRIS di Juni 2025 nanti.

Tahun ini, menggunakan bantuan dana alokasi khusus, RSUD Subang akan menambah 20 ruang rawat inap. Ia menyebut, pembahasan KRIS sudah ada sejak 2022. Artinya, RSUD Subang tidak memulainya dari nol.

“Tahun ini kita sudah mulai mempersiapkan. Alhamdulillah di RSUD Subang, tahun ini kita mendapatkan kucuran dana alokasi khusus dari pusat untuk pembangunan ruang rawat inap,” tuturnya.

Dalam Perpres tersebut mewajibkan, dalam satu ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur. Saat ini, menurut dr. Syamsu Rizal, RSUD Subang memiliki 361 tempat tidur. Kemungkinan terjadi pengurangan untuk memenuhi standar.

“Kalau sekarang satu ruangan 6-8 tempat tidur, sekarang harus 4 tempar tidur. Di KRIS ada standarisasinya. Hitungan kasar kami 10-20 persen berkurang dari 361 tempat tidur,” jelasnya.

Nantinya, kelas 1, 2, 3, peserta layanan BPJS Kesehatan, akan masuk dalam KRIS sebagai standar minimum pelayanan. Sehingga, semua peserta layanan BPJS Kesehatan semuanya menerima layanan yang sama. Terkait besaran plafon yang berbeda-beda di masing-masing kelas iuran BPJS, dr. Syamsu Rizal menerangkan, dapat mengambil kelas eksekutif yang tersedia. Peserta dapat membayar biaya selisih dari iuran BPJS-Nya.

“Spiritnya supaya peserta BPJS tidak mendapatkan diskriminasi. Karena ini terstandarisasi. Tapi kalau mau naik ke eksekutif, bisa bayar selisihnya,” ujarnya.

Berikut 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46 A Ayat 1:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *