JAKARTA-Kementerian Kesehatan mengubah aturan rujukan BPJS Kesehatan agar pasien langsung menuju rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kondisi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa skema lama sering menghambat penanganan karena pasien harus melewati tahapan puskesmas hingga rumah sakit tipe A.
“Kita ubah rujukan berbasis kompetensi supaya pasien mendapat layanan cepat dan BPJS lebih efisien,” ujar Budi dalam rapat Komisi IX DPR.
Ia menegaskan bahwa pasien serangan jantung dapat langsung ke rumah sakit dengan fasilitas kateterisasi tanpa melewati rumah sakit tipe C atau B.
Kemenkes menyiapkan integrasi SISRUTE untuk membantu tenaga medis menentukan rumah sakit yang mampu menangani kebutuhan pasien.
Perubahan ini bertujuan mempercepat layanan, mengurangi antrean rujukan, serta menekan pemborosan anggaran BPJS.
Kemenkes terus memfinalisasi aturan teknis agar seluruh fasilitas kesehatan mengikuti standar baru yang berbasis kompetensi. (clue)

