JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menghentikan pemberian bantuan sosial (Bansos) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan kebijakan ini, ASN tidak akan lagi menerima bantuan sosial meskipun berada dalam kondisi membutuhkan.
Pernyataan ini juga telah ditegaskan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Ia menyampaikan, keputusan untuk tidak memberikan bansos kepada ASN merupakan wujud kepatuhan terhadap aturan pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Ya memang ketentuannya seperti itu, prajurit TNI, Polri, juga PNS atau ASN itu tidak boleh mendapatkan bansos. Dari pemerintah ketentuannya seperti itu, meski kita akui, banyak juga PNS yang butuh, kadang-kadang begitu. Namun, karena aturannya tidak memungkinkan, maka kita harus disiplin, itu saja,” ungkap Saifullah.
Sebelumnya, ASN termasuk PNS dan PPPK, tidak boleh menerima bansos. Penghentian pada ASN memiliki alasan yang jelas, yaitu karena bansos pada dasarnya untuk masyarakat yang memenuhi kriteria layak. Seperti mereka yang tergolong miskin dan menghadapi kesulitan dalam kehidupan sehari-hari.
Yusuf juga mengimbau kepada seluruh pegawai Kemensos, pilar sosial, dan mitra kerja Kemensos untuk bekerja dengan mengandalkan data. Agar penyaluran bantuan sosial serta program-program sosial lainnya dapat tepat sasaran.
“Saya mengajak teman-teman keluarga besar Kementerian Sosial, baik pegawai, pilar-pilar sosial maupun mitra-mitra semua. Mari kita bekerja berdasarkan data sesuai arahan Presiden, yang penting kita bekerja berdasarkan data akurat. Kemudian, kita tindaklanjuti dengan perencanaan yang baik, setelah perencanaannya baik, nanti pelaksanaannya itu konsisten dengan perencanaan,” ungkapnya.
Selain itu, Menteri Sosial akan melaksanakan langkah nyata dalam memastikan distribusi bansos yang adil kepada mereka yang berhak. Ia juga berpendapat bahwa penghapusan ASN dari daftar penerima bansos sudah sesuai dengan peraturan yang ada.(clue)