JAKARTA – Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama timnya mengunjungi tambang nikel milik PT Gag Nikel. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan tambang yang ada di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, menyatakan bahwa tambang nikel di Pulau Gag telah menjalankan pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” ungkap Tri Winarno pada Minggu (8/6/2025), mengutip dari beritasatu.com.
Selanjutnya, untuk memastikan secara lebih mendalam, pihaknya juga akan mengirimkan tim inspektur tambang. Guna melakukan pemeriksaan di sejumlah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menyajikan data yang komprehensif serta menjadi dasar rekomendasi kepada Menteri ESDM dalam mengambil keputusan.
“Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ujarnya.
5 Perusahaan Tambang Duduki Raja Ampat
Sementara itu, hasil evaluasi di lapangan juga menunjukkan bahwa ada 5 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Di antara kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel adalah satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan memiliki status kontrak karya (KK).
Selanjutnya, PT Gag Nikel tercatat dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI). Dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare. Selain itu, PT Gag Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di area hutan. Hingga masa berlaku izin atau perjanjian berakhir. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berlokasi di Kawasan Hutan.(clue)