SORAI para pendukung vonis mati Ferdy Sambo terdengar di pengadilan saat siaran langsung sidang vonis, tepatnya usai hakim ketua pengadilan membacakan vonis mati untuk Sang Jendral.
Tak cuma itu, saat siaran langsung itu berpindah ke sudut pandang yang lain, terlihat Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis begitu hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Rosti tampak begitu emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya.
“Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini,” ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023), saat diwawancara kompas usai sidang.
Namun tangis Rosti fana, sorai para pendukung juga seperti ilusi saat kemungkinan Sambo masih bisa lolos dari peluru regu tembak dibeberkan pengacara kondang Hotman Paris.
Dia mengingatkan publik jika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tepatnya pada pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati harus menjalani masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun penjara.
Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik,” katanya dalam sebuah video pendek di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.
Dia juga mengungkapkan kekhawatirannya KUHP baru dapat dimanfaatkan oleh kepala-kepala lapas yang culas.
“Kepala lapas menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi,” pungkasnya yang sempat berseloroh ingin melamar jadi kepala lapas saja. (redaksi)