Keseriusan Pantarlih Menentukan Kesuksesan Pilkada

SUBANG–Rasa keingintahuan tentang Kepemiluan, membuat Tenny Agustin (23) mendaftar sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pengalamannya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 14 Februari lalu, menjadi modal Tenny menjadi Pantarlih di Pilkada.

“Memang ingin lebih banyak tau atau terjun di kegiatan-kegiatan Kepemiluan,” ujar Tenny, mahasiswi salah satu kampus keagamaan di Subang kepada Cluetoday.

Tenny resmi sebagai Pantarlih setelah namanya masuk dalam 4797 orang yang lolos seleksi KPU Subang dalam rekrutmen Pantarlih Pilkada.

Dalam Peraturan KPU Nomor 007 Tahun 2022, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Menurut anggota KPU Subang, Suhenda, Pantarlih memiliki tugas penting dalam menentukan keberhasilan Pilkada. Karena berkaitan langsung dengan Hak Pilih masyarakat.

Untuk pemutakhiran data pemilih, Suhendi menjelaskan, KPU Subang telah melantik 4797 Pantarlih. Angka tersebut muncul setelah KPU melakukan pemetaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada sejumlah 2647 TPS. Para Pantarlih ini, akan melakukan pencocokan dan pemutakhiran data pemilih sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

Sesuai peraturan KPU, Pantarlih dibagi sesuai jumlah pemilih TPS. Kalau TPS lebih dari 400 pemilih, akan ditugaskan 2 orang Pantarlih. Menurut Suhenda, di Subang sendiri, rata-rata jumlah pemilih TPS, sekitar 450 pemilih. Dengan rincian, 497 TPS yang memiliki pemilih berjumlah 400 orang atau dibawahnya. Sedangkan 2150 TPS, memiliki jumlah pemilih lebih dari 400 orang.

“Mereka akan melakukan 3M, ‘mencoret, mengubah, menambahkan’ data pemilih,” kata Suhenda kepada Cluetoday.

Suhenda menjelaskan, hal itu didasari dari Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang berisikan data kependudukan untuk dilakukan penyandingan dengan data pemilih Pemilu terakhir.

“Data ini hanya KPU yang memiliki akses. Itupun yang sesuai dengan bidangnya. Kami diawasi UU Perlindungan Data Pribadi,” ucap Suhenda.

Penggunaan Aplikasi E-Coklit

Pada Pilkada Subang, kembali menggunakan aplikasi E-Coklit. Aplikasi yang dibuat KPU RI. Nantinya, Suhenda menjelaskan, para Pantarlih menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan pencocokan data pemilih.

Walau begitu, di tengah kondisi geografis Subang yang berbeda-beda, memiliki tantangan yang berbeda-beda. Ia menyadari, masih ada area blankspot di Subang yang akses jaringan internet terbatas.

“Ya, kita juga mengantisipasi dengan dokumen manual. Jadi selain lewat aplikasi, ada formulir kertas yang wajib diisi Pantarlih,” ungkap Suhenda.

Selain itu, Pantarlih wajib menempel sticker Coklit yang sudah disiapkan KPU di rumah-rumah warga yang telah dilakukan Coklit.

Pantarlih Tak Perlu Menunjukan Surat Keputusan (SK)

Berkaca pada temuan Bawaslu RI pada 2023 lalu, ditemukan Pantarlih di 14.256 TPS tak dapat menunjukan salinan Surat Keputusan Pantarlih. Menurut Suhenda, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023, Pantarlih tidak ada kewajiban menunjukan SK.

“Mereka sudah dibekali atribut. Mulai dari rompi, id card, topi. Itu diberikan setelah mereka resmi ada SK. Mereka wajib pakai atribut itu,” terang Suhenda.

Untuk mencegah kerawanan Pantarlih, Suhenda mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan Coklit.

“Kita awasi bersama. Jika ada kesalahan, laporkan ke PPS, PPK,” ujarnya.

Syarat menjadi Pemilih, KPU Fokus “De Jure”

Masih berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, syarat dinyatakan sebagai pemilih adalah telah berusia 17 tahun, memiliki KTP atau KK, serta tidak sedang dicabut Hak Politiknya.

Dalam keteranganya, Suhenda menjelaskan, KPU memutuskan berdasarkan aturan yang berlaku. Pihaknya tidak bisa seenaknya memasukkan atau mencabut hak politik seseorang.

“Kita tidak bisa mencoret kalau tidak ada bukti hukum. Fokus secara ‘de jure’, aja,” terangnya.

Di momen Coklit ini, jadi tahapan pemutakhiran data pemilih. Ia mencontohkan, anggota TNI atau Polri yang baru pensiun, statusnya akan diperbaharui sebagai pemilih. Termasuk yang warga yang telah meninggal akan dicabut status pemilihnya.

Namun, pihaknya tak jarang menemukan warga yang sudah meninggal oleh ahli waris tidak didaftarkan akta kematian.

“Akta kematian ini masih jarang diurus. Tapi bisa dibuatkan surat keterangan dari desa setempat,” jelasnya. (cep/clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *