Ketua DPRD Subang: Raperda Ketenagakerjaaan untuk Buruh

Subang—Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan buruh. 

Ia menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan sebagai salah satu bukti nyata komitmen tersebut.

Penegasan ini disampaikan Victor saat ia bersama sejumlah anggota dewan turun langsung menemui massa dari Aliansi Buruh Subang yang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD, Rabu (15/10/25).

Dalam aksi tersebut, para buruh menyuarakan dua tuntutan utama, yakni kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dan perlindungan bagi tenaga kerja lokal di tengah pesatnya industrialisasi di Subang.

Victor secara khusus menyebut bahwa Raperda Ketenagakerjaan yang tengah digodok merupakan inisiatif murni dari DPRD. Langkah ini diambil sebagai respons proaktif dewan untuk memastikan hak-hak pekerja di Subang terlindungi secara hukum.

“Perda Ketenagakerjaan merupakan perda yang diusulkan oleh DPRD, dan itu adalah bentuk komitmen nyata kami untuk memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Subang,” tegas Victor di hadapan massa aksi.

Ia menyampaikan apresiasi atas semangat para buruh yang konsisten memperjuangkan hak-haknya. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan sangat penting untuk dibahas secara konstruktif.

Setelah mendengarkan aspirasi di depan gedung, pimpinan dan anggota DPRD, termasuk Beni Rudiono (Fraksi PDIP), Sri Wahyuningsih (PKS), dan Zainal Mufid (Fraksi Gerindra), mengajak perwakilan buruh untuk berdialog di ruang rapat paripurna.

Victor meyakinkan bahwa DPRD akan menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut melalui mekanisme pembahasan formal bersama Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Sebagai Ketua DPRD, saya menghargai semangat perjuangan para pekerja yang terus memperjuangkan kesejahteraan bersama,” tegasnya. 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *