Ketua MK Pimpin Sidang Perdana Sengketa Pilkada Subang

Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHP Kada, Senin (08/01/25) di Gedung MK

Subang–Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada). Termasuk permohonan sengketa hasil Pilkada Subang yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Ruhimat-Aceng Kudus.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar pada Rabu (08/01/25) pagi, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, sekaligus ketua Hakim Panel 1. Suhartoyo ditemani dua anggota Hakim Panel yaitu Daniel Yusmic Pancastaki dan M. Guntur Hamzah.

Sidang dengan nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar melalui sistem panel. Subang masuk Panel 1 bersama 57 Kabupaten, 13 Kota, 6 Provinsi. Dalam Sidang Sengketa Pilkada Subang, hadir sebagai pemohon pihak Paslon 01 yaitu kuasa hukum Andria Lisman. Deden Fauzi, dan bergabung secara daring Erizal.

KPU Subang selaku pihak termohon hadir langsung Ketua KPU, Abdul Muhyi didampingi kuasa hukum. Pihak Terkait dari Paslon 02, Reynaldy-Agus Masykur turut dihadir pula diwakili kuasa hukum Dede Sunarya.

Sedangkan dari Bawaslu Subang nampak hadir Ketua Bawaslu Achmad Mansur dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Subang, Jamal A. R. Kumaunang, sebagai pihak pemberi keterangan.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari Pihak Pemohon. Sidang ini tayang secara langsung di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *