Pasar tradisional memiliki peranan penting dalam menggerakan ekonomi masyarakat. Tak hanya itu, pasar tradisional memiliki daya tariknya sendiri sebagai sarana sosial masyarakat. Berbeda dengan pasar modern, pasar tradisional menyuguhkan pengalaman budaya yang menjadi identitas masyarakat Indonesia.
Meski digempur dengan kehadiran pasar modern, pasar tradisional tetap menjadi pilihan masyarakat. Berdasarkan survei Neilson tentang perilaku konsumen perpasaran, pasar tradisional masih lebih jauh mengungguli pasar modern dalam hal jumlah kunjungan konsumen. Jumlahnya bisa berbeda tiga sampai empat kali lipat.
Belajar dari BUMD Pengelola PasarSayangnya pasar tradisional di Kabupaten Subang belum dikelola secara optimal. Beberapa daerah lainnya memilih pengelolaan pasar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika penataan pasar optimal, kebersihan terjaga, apalagi ditambah dengan sentuhan budaya, pengunjung pasar tradisional tidak hanya datang untuk berbelanja, tapi juga berekreasi.
Subang bisa mencontoh daerah lain yang sudah menggabungkan unsur wisata dan perdagangan. Contohnya saja Pasar Klewer di Solo, Pasar Beringharjo di Yogyakarta, dan Pasar Apung di Banjarmasin.Bukti suksesi pengelolaan pasar oleh BUMD juga diraih PD. Pasar Tohaga. BUMD milik Kabupaten Bogor ini diganjar penghargaan sebagai TOP BUMD kategori pengelolaan Pasar Terbaik oleh Bussiness News Indonesia pada 2017 lalu.
Tetangganya, Kota Bogor juga mendirikan Perumda Pasar Pakuan Jaya pada Juli 2009. BUMD ini juga didapuk sebagai salah satu dari empat BUMD yang menyumbang deviden terbesar di Kota Bogor. Selain itu, jika ingin belajar untuk menghadirkan pasar bersih, bisa belajar ke PT. Pasar Tangsel Mandiri. Para pedagang dan pembeli nyaman melakukan transaksi. Setiap los dan kios tertata dan bersih. Jauh dari kesan kumuh, becek dan bau.Nilai Bisnis PD. Pasar Jaya Capai Rp150 TriliunTingginya kebutuhan masyarakat pada kehadiran pasar tradisional juga dimanfaatkan baik oleh BUMD PD. Pasar Jaya.
Kini, nilai bisnis yang diperdagangkan juga sudah mencapai ratusan triliun rupiah. Subang sebagai kabupaten yang sedang berkembang menjadi kota bisnis dan industri bisa belajar banyak dari BUMD milik Pemprov DKI Jakarta ini. Pada tahun 1966, pemerintah DKI Jakarta sudah melihat potensi PAD dari pengelolaan pasar.Saat ini PD. Pasar Jaya saat ini mengelola 148 pasar dari total 153 pasar. Omset bisnisnya juga tak main-main. Perputaran uang transaksi mencapai lebih dari Rp150 triliun per tahun. BUMD yang mengelola 105.223 tempat usaha ini menjalankan tugas pengelolaan pasar, termasuk berupaya menjaga stabilitas harga, mengatur kelancaran distribusi barang dan jasa, serta membina pedagang-pedagang di pasar tradisional.
Pemprov DKI Jakarta sudah menganggap serius kepengelolaan pasar secara profesional sebagai lumbung PAD Jakarta. Buktinya Perusahaan Daerah Pasar Jaya didirikan sejak 24 Desember 1966 lalu melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. Ib. 3/2/15/66.PD. Pasar Jaya juga membangun sinergitas lintas BUMD untuk menopang bisnis pengelolaan pasar. Misalnya dengan PT. Bank DKI, PT. MRT, PT. Pembangunan Jaya, PT. Transjakarta, PT. Tourisindo, PT. Food Station, dan PT. Propertindo.Berdasarkan survei, pasar tradisional di Jakarta yang dikelola oleh PD. Pasar Jaya dikunjungi oleh lebih dari dua juta pengunjung setiap harinya. Maka bukan isapan jempol jika pasar tradisional disebut memiliki peranan penting dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat.
Mulai dari perdagangan grosir dan eceran, perparkiran, WC umum, pergudangan, dan lain sebagainya merupakan hal yang bisa dioptimalkan oleh daerah untuk mendapatkan PAD. Apalagi jika pengelola pasar mampu membuat terobosan inovasi yang menyesuaikan zaman.PD. Pasar Jaya dalam perjalanannya kini juga mengembangkan beberapa inovasi pasar. Di antaranya program pembangunan pasar mixed use rusun, apartement, office, dan hotel. Penataan kebersihan, keamanan, distribusi dan stabilisasi harga juga dilakukan oleh PD. Pasar Jaya atas seluruh pasar yang dikelolanya.
Program kerja PD. Pasar Jaya diantaranya JakGrosir dan JakMart untuk perkulakan, program pangan murah melalui Kartu Jakarta Pintar, Festival Jakarta Great Sale yang digelar setiap tahun, dan Bazar Pangan Murah Transjakarta. Kegiatan-kegiatan ini mampu mencetak nilai perdagangan hingga puluhan miliar rupiah.
Belajar dari kesuksesan sederet BUMD pengelola pasar tersebut, pengelolaan pasar di Kabupaten Subang seharusnya bisa dimaksimalkan dengan mengikuti sistem pengelolaan pasar yang apik. Hal ini bertujuan mempertahankan eksistensi pasar tradisional melalui budaya dan ketahanan ekonomi masyarakat, serta sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar.
Deden Sujatnika, selaku Kasubid Penagihan Pajak Daerah Lainnya Bapenda Subang menyatakan target pendapatan retribusi pasar pada tahun 2022 sebanyak Rp1.593.855.000 dan hanya terealisasi sebanyak Rp1.250.070.500 saja. Di tahun 2023, pendapatan retribusi pasar ditargetkan bisa mencapai Rp1.523.160.000.Sementara itu, Bendahara Retribusi Pasar DKUPP Kabupaten Subang, Aang Heryono mengungkapkan, dari 30 pasar tradisional, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang mengelola sebanyak 15 pasar tradisional. Sisanya berada dibawah kepengurusan desa atau kecamatan setempat.
Ia juga menyebut pada tahun 2022, jumlah realisasi penerimaan keseluruhan retribusi dari pasar tradisional berjumlah Rp1.472.680.500 atau hanya 65% dari target penerimaan sebesar Rp.2.194.766.000. Penerimaan ini berasal dari retribusi pasar, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan retribusi fasilitas umum/MCK.Dari jumlah pendapatan retribusi senilai Rp1.472.680.500, berarti setiap pasar rata-rata hanya menyumbang retribusi sebesar Rp98.178.700 per tahun atau Rp8.181.558 saja per bulan dari seluruh jenis pendapatan retribusi. Masih sangat kecil untuk ukuran penerimaan retribusi pasar dengan segala aktifitas ekonominya.
“Ada beberapa jenis retribusi. Nah untuk retribusi pasar itu didapat dari los, kios, ruko, toko, WC umum pasar dan lemprakan. Tahun depan, penerimaan retribusi pasar ditargetkan bisa mencapai Rp3.226.391.000 dengan tambahan retribusi penyewaan tanah dari Pasar Purwadadi, Pasar Pujasera, Pasar Ciasem, dan Pasar Inpres Pagaden,” jelasnya.
Pemerintah pusat sebenarnya sudah berupaya mengatur pengelolaan pasar melalui beberapa peraturan pemerintah. Diantaranya Permendagri No 20 Tahun 2012 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional secara profesional.Peraturan ini juga diperkuat dengan PerMenDag No.70/M-DAG/PER/12/2013 mengatur tentang pengelolaan pasar tradisional yang dapat dilakukan oleh Koperasi, Swasta, BUMN, dan BUMD. Sekarang tinggal bagaimana Pemkab Subang memilih cara terbaik dalam rangka mendorong pengelolaan pasar tradisonal di Kabupaten Subang yang lebih tertata. (clue)