KLH Segel KEK Lido : Pembangunan MNC Group Terkendala Pelanggaran Lingkungan

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. KEK besutan bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, melalui PT MNC Land Tbk pun di segel. Penyegelan ini buntut dari temuan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa KLH menemukan ketidaksesuaian antara aktivitas pembangunan dan dokumen lingkungan yang disetujui. Termasuk pengelolaan air larian hujan (runoff) yang tidak optimal.

Akibatnya, sedimentasi yang terbawa arus merusak ekosistem Danau Lido, bahkan menyebabkan pendangkalan di sekitar danau tersebut.

“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (6/2/2025), mengutip Antara.

Deputi Gakkum KLH juga menemukan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang terdata dan kenyataan di lapangan.

Pembangunan yang berlangsung di KEK Lido di Desa Watesjaya, Cigombong, Bogor, dugaannya turut berkontribusi pada penyempitan badan air Danau Lido. Yang kini hanya tersisa 12 hektare dari alokasi awal 24 hektare.

Menindaklanjuti temuan ini, KLH memberi peringatan keras kepada pengelola untuk segera memenuhi seluruh kewajiban perizinan yang belum terpenuhi. Serta mematuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Jika pengembang tidak segera melakukan perbaikan, pemerintah akan mengenakan denda dan sanksi administratif, termasuk penyegelan kawasan.

Air Danau Lido Sedang Diuji

Foto : Antara

Sebagai bagian dari upaya memastikan dampak lingkungan, tim pengawas KLH telah mengambil sampel air Danau Lido. Guna di uji di laboratorium lingkungan terakreditasi.

Hasil uji ini akan menjadi dasar bagi keputusan lebih lanjut mengenai penegakan hukum lingkungan.

KEK Lido sendiri di tetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021. Memiliki luas sekitar 1.040 hektare dengan kegiatan utama pariwisata.

Proyek ini berencana untuk menginvestasikan hingga 2,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 32 triliun dalam dua dekade ke depan. Selain itu, juga akan menyerap lebih dari 29.000 tenaga kerja.(Clue)

baca juga : https://cluetoday.com/harga-saham-bbca-anjlok-di-bawah-rp-9-000-ini-penjelasan-manajemen/

follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *