Komisi III DPR RI Mendukung Rencana Penghapusan SKCK

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap rencana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebelumnya hal itu di usulkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua Komisi III, Habiburokhman, juga mengungkapkan persetujuannya atas penghapusan SKCK, dengan alasan bahwa dokumen tersebut selama ini tidak memberikan dampak signifikan dalam proses administrasi, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan dan kepegawaian.

Selanjutnya, ia berpendapat bahwa keberadaan dokumen tersebut tidak selalu menjadi jaminan atas integritas seseorang, karena kenyataannya masih banyak individu yang memilikinya tetapi kemudian terlibat masalah hukum.

Ia juga menilai bahwa usulan untuk menghapus surat tersebut sejalan dengan langkah penyederhanaan birokrasi. Serta upaya untuk mencegah praktik pungutan liar yang kerap terjadi di lapangan.

“Saya kan sering mempertanyakan SKCK ini, dari PNBP-nya gimana? Seinget saya nggak signifikan. SKCK sebagai persyaratan terkadang justru menyulitkan masyarakat, misalnya saat mencari pekerjaan. Nggak ada jaminan orang punya SKCK nggak bermasalah,” ungkap Habiburokhman pada Senin (7/4/2025), mengutip dari padek.jawapos.com.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa keberadaan SKCK belum tentu menjadi indikator bahwa seseorang bebas dari masalah hukum. Selain itu, dia menambahkan bahwa Komisi III DPR RI telah beberapa kali membahas wacana penghapusan dalam rapat kerja bersama kepolisian.

“Kita tidak bisa menjamin bahwa seseorang yang memegang SKCK benar-benar bersih dari potensi pelanggaran hukum. Maka perlu dikaji lagi urgensinya. Apalagi di era digital seperti sekarang, data kriminal bisa diakses secara elektronik dan lebih efisien,” pungkasnya.(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/imbas-tarif-trump-rupiah-sentuh-level-terendah-rp17-000-us-di-pasar-ndf/

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *