SUBANG – Isu kelestarian lingkungan menjadi perhatian utama dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Subang pada Jumat (11/07/25).
Wakil Ketua Komisi VII, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyoroti belum tercapainya target 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan industri tersebut.
Menurut Rahayu, pemenuhan RTH bukan hanya formalitas administratif, melainkan wujud nyata dari komitmen terhadap pelestarian lingkungan, terlebih di tengah meningkatnya frekuensi bencana akibat krisis iklim.
“Kawasan industri harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Komitmen pada 30 persen ruang hijau bukan sekadar formalitas,” ujarnya, dikutip kantor berita Antara.
Ia menegaskan, kawasan industri yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan berisiko dicabut izinnya. Hal ini, katanya, pernah terjadi di beberapa daerah lain, dan bisa saja terulang jika standar lingkungan tidak dipenuhi.
Dalam kesempatan tersebut, Rahayu juga mendorong keterlibatan aktif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melakukan audit ekologis secara berkala. Ia menilai, pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan dari proyek-proyek industri skala besar sangat penting.
“Harus ada transparansi data dan pelibatan publik, terutama warga lokal, dalam memantau pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan,” kata politisi Gerindra itu.
Senada dengan Rahayu, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan bahwa aspek lingkungan harus menjadi prioritas dalam pengembangan Kawasan Industri Subang Smartpolitan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
“Kawasan industri tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi. Komitmen terhadap konservasi lingkungan harus jadi prioritas. Minimal 30 persen kawasan harus hijau,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa DPR akan mengawasi ketat jalannya pembangunan kawasan industri ini agar tidak menimbulkan dampak ekologis yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Saleh juga menambahkan bahwa pembangunan kawasan industri wajib mengacu pada regulasi KLHK.
“Kami tahu ada proyek yang dihentikan karena melanggar standar lingkungan. Jangan sampai hal serupa terjadi di Subang,” harapnya.