Kompol Kosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri Buntut Ojol Dilindas Rantis Brimob

JAKARTA — Tangis pecah dari wajah Kompol Kosmas K. Gae saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan dirinya dipecat tidak dengan hormat dari institusi kepolisian. Pemecatan itu terkait insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (22) setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Sidang etik berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.30 WIB hingga sore hari. Majelis sidang menyatakan Kompol Kosmas bersalah melakukan pelanggaran berat, lantaran berada di kursi samping sopir rantis saat peristiwa nahas itu terjadi.

“Sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada terduga pelanggar Kompol KKG. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan saat peristiwa berlangsung,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).

Usai mendengar vonis pemecatan, Kompol Kosmas tak kuasa menahan air mata. Ia menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan permintaan maaf kepada institusi Polri.

“Saya sangat berduka atas kejadian yang menimpa almarhum Affan. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencelakakan. Saya baru mengetahui peristiwa itu setelah video beredar di media sosial,” kata Kompol Kosmas dengan suara bergetar.

Kosmas juga menyesal karena kasus ini membuat nama Polri tercoreng dan menambah beban rekan-rekan Brimob yang sedang bertugas di lapangan.

Insiden bermula ketika rantis Brimob melintas di Jalan Pejompongan. Affan Kurniawan yang tengah mengendarai motor terjatuh, lalu terlindas ban kendaraan tersebut. Video amatir warga yang merekam detik-detik kejadian langsung viral di media sosial dan memicu gelombang kritik terhadap Polri.

Selain Kompol Kosmas, sopir rantis Bripka Rohmat juga divonis bersalah dengan kategori pelanggaran berat. Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang duduk di kursi belakang dikategorikan melanggar etik sedang, dan akan menjalani sidang terpisah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran etik maupun pidana dalam kasus ini.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Listyo dalam keterangan resmi, Jumat (30/8/2025).

Polri juga menjanjikan pendampingan hukum serta santunan bagi keluarga korban.

Meski sudah menyampaikan permintaan maaf dengan berlinang air mata, sidang etik tetap menilai bahwa tindakannya merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi Polri untuk memperbaiki citra dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *