SUBANG – Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan M. Idham Abdul Halim (15), pada Minggu (26/05/24) sekitar pukul 04.15 lalu, diakibatkan kekesalan para pelaku terhadap korban karena berisik motor korban.

Hal itu disampaikan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers pada Kamis (06/06/24).

Ariek menerangkan, Satreskrim Polres Subang telah mengamankan 5 tersangka pengeroyokan. Satu diantaranya masih di bawah umur.

“Saat ini tersangka berjumlah lima orang. Yaitu MAP (19), MB (24), GDS (21) ,DDL (28), dan ANH (16). Tidak menutup kemungkinan selama penyidikan ditemukan bukti-bukti lain,” ucap Ariek.

Ariek menerangkan, korban dan saksi S, saat itu dalam perjalanan pulang menuju rumahnya sehabis acara Liwetan di Belendung, Cibogo. Nahas, sesampai di depan SDN Sukamaju, Cigadung, korban dan saksi S dilempari batu oleh dua orang tersangka.

“Korban dan saksi S terjatuh dari motor. Kemudian saksi S berhasil kabur dengan mengenderai motor. Awalnya korban dipukuli dua orang, terus datang orang lain (tersangka) ikut menganiayai korban baik dengan kekerasan, bambu, benda tumpul batu,” terang Ariek.

Selain itu, lanjut Ariek, korban dan pelaku bertemu di TKP. Menurut informasi dari para tersangka, Ariek menerangkan, pelaku dan korban berkendara berisik. Sehingga mengganggu warga.

“Informasi sementara, pelaku dan korban saat itu mengedarai kendaraan berisik. Menggangu ketertiban oleh pelaku tersebut,” tutur Ariek.

Kini, para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 paling lama 9 tahun penjara, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 paling lama 12 tahun, Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun.

Dalam perkara tersebut, Polres Subang mengamankan barang bukti satu buah sepeda motor berwarna merah, dua batang bambu, helm, dan batu bata yang digunakan para tersangka menganiaya korban. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *