Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Karena Surat Mati Per April 2025

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membantah informasi yang beredar mengenai perubahan sistem tilang yang menyebutkan kendaraan dengan surat kendaraan mati langsung akan disita oleh polisi.

Agus menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang memberlakukan penyitaan kendaraan hanya karena surat-suratnya mati.

“Enggak betul, proses tilang tidak seperti itu,” ujar Agus, Minggu (16/03/25) mengutip dari Liputan 6 .

Agus juga menambahkan bahwa informasi mengenai penerapan sistem tilang per 1 April 2025 mendatang adalah hoaks. Dan tidak ada kebijakan baru yang mengatur soal penyitaan kendaraan dan penghapusan data identitas kendaraan.

“Enggak ada (perubahan pada April),” ucap Agus.

Tilang lalu lintas. Foto : tribun pontianak

Lintas Polda Berlakukan Diskresi Penggunaan Bahu Jalan

Menukil dari Liputan 6, direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan diskresi penggunaan bahu jalan tol di ruas Semanggi-Cawang. Kebijakan ini telah berlaku sejak (24/02/ 25), dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan di ruas Tol Dalam Kota Jakarta, terutama pada jam-jam sibuk.

Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku dari pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Namun, dengan mempertimbangkan evaluasi situasi kemacetan selama bulan Ramadhan, waktu penerapan kebijakan ini di percepat mulai pukul 17.00 WIB.

Kebijakan ini akan terus diawasi dengan ketat dan pengendara yang melanggar aturan penggunaan bahu jalan tol akan mendapat sanksi tilang. Dengan pemantauan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menanggapi maraknya penggunaan klakson telolet, terutama di bus-bus kota.

Kasus pengeroyokan terhadap pengendara motor yang menegur pengemudi bus yang menggunakan klakson telolet di Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan, membuat polisi bergerak untuk menertibkan penggunaan klakson yang tidak sesuai standar.

“Sangat disayangkan ya, kita tentunya pedomannya sudah ada spesifikasi teknis terkait bunyi klakson yang standar,” kata Argo, Senin (10/2/2025) mengutip langsung dari Liputan 6

Pihaknya akan memberikan teguran kepada pengemudi bus yang masih menggunakan klakson telolet untuk segera menggantinya dengan klakson yang sesuai standar. Bagi pengemudi yang membandel, polisi akan menindaklanjutinya dengan sanksi tilang.

Argo juga mengimbau agar anak-anak tidak lagi menunggu klakson telolet di pinggir jalan karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan mereka.(Clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/pakar-kebijakan-publik-pemangkasan-anggaran-tak-akan-efektif-jika-kabinet-terlalu-gemuk/

follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *