JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (22/11/2023).
Ironisnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diganjar penghargaan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani di hari yang sama.
Firli diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka bagi Firli pada hari yang sama dengan penghargaan ‘Anugerah Reksa Bandha’ diterima oleh KPK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Firli terancam pasal 12 tentang pemberantasan korupsi dengan hukuman pidana selama 20 tahun dengan denda maksimal Rp.1Milyar.
“Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup,” kata Ade, Rabu (23/11/2023) malam.
Direktur Reskrimsus Ade Safri juga menyebutkan bahwa Firli dipersangkakan dengan Pasal 11 UU Tipikor, yang mengancam pidana maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp.250 juta.
“Untuk pasal 11, dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.250 juta. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan,” tambah Ade.
Sementara itu, ironisnya, hari penetapan status tersangka Firli bersamaan dengan penerimaan penghargaan bagi KPK terkait kontribusinya dalam pengelolaan barang milik negara (BMN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan apresiasi pada KPK atas upayanya dalam pengelolaan aset negara.
KPK meraih penghargaan khusus terkait kontribusi pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dalam strategi negara memberantas korupsi.
“Kami senantiasa berupaya agar pengelolaan aset negara semakin andal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Sri Mulyani pada Rabu di Jakarta. (Clue)