KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bekasi, Satu Unit Land Cruiser Disita sebagai Barang Bukti

Sumber Foto: Tribun News

BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman dinas serta rumah pribadi Bupati Bekasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Dalam operasi yang berlangsung selama lebih dari lima jam tersebut, penyidik menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser.

Penyidik KPK tiba di lokasi pada Rabu pagi dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Fokus penggeledahan menyasar ruang kerja dan area pribadi bupati guna mencari dokumen-dokumen pendukung terkait aliran dana proyek tahun anggaran 2024-2025.

Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah penyidik keluar membawa tiga koper besar yang kemungkinan berisi dokumen kontrak dan perangkat elektronik.

Namun, yang paling menarik perhatian ialah penyitaan satu unit mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam. Petugas langsung memasang garis pembatas KPK (KPK Line) dan membawa kendaraan tersebut ke Jakarta menggunakan truk angkut.

KPK Duga Aset Berkaitan dengan Gratifikasi Proyek Infrastruktur

Sumber Foto: TribunNews

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan dalam beberapa pekan terakhir.

“Benar, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di Bekasi. Kami menemukan bukti-bukti dokumen serta aset bergerak berupa satu unit mobil Land Cruiser yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Tessa menambahkan bahwa penyidik menyita aset tersebut karena kuat dugaan aset itu berasal dari gratifikasi atau hasil suap terkait izin proyek pembangunan infrastruktur

“Kami akan mendalami asal-usul kendaraan tersebut dalam pemeriksaan saksi-saksi ke depan,” lanjutnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat mengenai adanya “fee” proyek yang mengalir ke pejabat teras Pemkab Bekasi.
Pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor mengenai penerimaan suap dan gratifikasi.
Dokumen transaksi keuangan, hard disk, dan satu unit mobil mewah senilai miliaran rupiah.

Hingga berita ini terbit, status Bupati Bekasi masih sebagai saksi/terperiksa, namun KPK akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status hukum.

Pihak Humas Pemkab Bekasi menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan normal meski ada kegiatan penggeledahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Kami menghormati proses hukum di KPK dan akan memberikan data-data yang dibutuhkan agar persoalan ini segera terang benderang,” ungkap perwakilan Humas Pemkab Bekasi singkat. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *