Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) dan manajer investasi PT Insight Investments Management (IIM). Pada Kamis (31/7/2025), KPK memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara ini.
“Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management),” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari Detik News
Berikutnya, melansir dari Detik News, empat saksi yang diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK adalah:
Nelwin Aldriansyah, Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia;
Ferita, Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas;
Abdul Rahman Lubis, Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas;
Edy Soetrisno, Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam investasi PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM. KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara korupsi tersebut. Budi menyampaikan bahwa dalam penyidikan ini, KPK berharap seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
2 Tersangka Telah Ditetapkan
Kemudian, dalam perkara ini, dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Antonius NS Kosasih (Direktur Utama PT Taspen) dan Ekiawan Heri Primaryanto (eks Direktur Utama PT IIM). Selain itu, Antonius Kosasih kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Untuk itu, dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik. Dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Selain itu, jaksa, dalam surat dakwaannya menyebut Kosasih diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 28,4 miliar. Serta sejumlah mata uang asing, yang jika dikonversi mencapai total sekitar Rp 34 miliar. Sementara itu, Ekiawan disebut turut menikmati hasil korupsi sebesar USD 242.390.
Jaksa juga menyebut bahwa aksi keduanya telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Kemudian, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana. Serta pihak-pihak yang terlibat dalam skandal besar yang menyeret BUMN pengelola dana pensiun tersebut.(clue)