KPK Telusuri Aset Tersembunyi Ridwan Kamil, Peluang Pemanggilan Ulang Terkait LHKPN

Sumber foto: suara.com

JAKARTA – KPK terus menyelidiki harta mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Lembaga antikorupsi menelusuri aset tidak bergerak yang penyidik anggap belum masuk dalam LHKPN Ridwan Kamil.

Penyelidikan berkembang setelah tim menemukan jejak aset baru terkait proyek iklan Bank BJB periode 2021-2023. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar menurut perhitungan awal penyelidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim sudah menemukan properti dan tempat usaha milik Ridwan Kamil.

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi, dan itu sudah terdeteksi oleh penyidik. Kami sedang melakukan verifikasi apakah aset-aset ini sudah masuk dalam LHKPN atau belum,” ujar Budi.

Budi menegaskan ketidaksesuaian data kekayaan menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan aliran dana proyek iklan.

Tim sebelumnya menyita motor Royal Enfield serta mobil Mercedes-Benz 280 SL yang terkait perkara tersebut. Kendaraan itu tercatat memakai nama pihak lain, namun penyelidik menilai keterkaitannya cukup kuat.

Ridwan Kamil sudah menghadiri pemeriksaan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Temuan terbaru membuka peluang pemanggilan ulang terhadap Ridwan Kamil dalam waktu dekat.

“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun mendapatkan aliran uang. Jika keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan aset baru, maka pemanggilan ulang akan dijadwalkan,” tegas Budi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena munculnya nama Aura Kasih dalam radar penyelidik. KPK menyatakan pemanggilan pihak terkait akan berlangsung setelah tim mengantongi bukti awal yang kuat.

Ridwan Kamil menegaskan seluruh asetnya berasal dari dana pribadi yang berasal dari sumber sah. Mantan Gubernur Jabar tersebut juga menyebut bahwa ia selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.

Tim penyelidik terus mencocokkan data LHKPN dengan temuan lapangan untuk memperjelas kepemilikan aset.

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari KPK terkait status hukum dan perkembangan penyelidikan. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *