SUBANG – KPU Subang membuka pendaftaran pencalonan jalur perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Di gelaran pemilihan serentak kali ini, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP dukungan dan surat pernyataan dukungan sebanyak 77.587 orang. Selain itu, harus tersebar minimal di 16 kecamatan.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, mengatakan jumlah syarat dukungan tersebut berdasarkan batas minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Pada Pemilu 2024 kemarin, DPT Subang berjumlah 1.193.842 pemilih.
Hal ini disampaikan Abdul Muhyi dalam kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar KPU Subang di Sawala Ageung 2, Laska Hotel, Selasa (07/05/24).
Persyaratan pencalonan perseorangan sesuai dengan UU. No. 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat (2) dan ditetapkan melalui SK. KPU Subang No. 789 Tahun 2024.
“Jumlah tersebut jumlah minimal. Persyaratan yang masuk akan diverifikasi secara administrasi dan verifikasi faktual. Apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” tutur Muhyi.
Sementara itu, waktu pengumpulan syarat dukungan dimulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. KPU Subang membuka Helpdesk Pencalonan Perseorangan di kantor KPU Subang. Helpdesk tersebut akan beroperasi 1×24 jam untuk memberikan informasi seputar proses pencalonan.
“Artinya, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016, bahwasanya kita akan melaksanakan pencalonan jalur perseorangan,” jelas Abdul Muhyi.
Berikut Jadwal dan Tahapannya:
- Tanggal 8 Mei 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon.
- Tanggal 13 Mei 2024 sampai tanggal 29 Mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota.
- Tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 29 Mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
- Tanggal 5 Mei sampai 30 Mei 2024 dilanjutkan tanggal 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.
- Tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024.
- Tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.
- Tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan kabupaten/kota
- Tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS
- Tanggal 3 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan.
- Tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/kota dan provinsi.
- Tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah.(clue)