SUBANG – Dalam Sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum Partai Gerindra, Munatsir Munarman, meminta KPU RI untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) pada 53 Kecamatan di Majalengka dan Subang. Hal tersebut terungkap dalam Sidang Panel yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (30/04/24).
Dalam perkara bernomor register 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dari 53 kecamatan, terdapat 27 Kecamatan di Subang yang masuk dalam pokok permohonan. Gerindra menyebut, telah terjadi pengemblungan suara Partai NasDem dalam tahapan rekapitulasi di Kecamatan-kecamatan tersebut.
“Partai Gerindra merupakan sisa suara hasil perolehan 1 (satu) kursi, dan menurut Pemohon adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana tabel di atas, disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon pada Partai NasDem,” ujar Munatshir Munarman.
Sementara itu, Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menanggapi upaya Partai Gerindra pada Sidang PHPU di MK. Menurut Muhyi, hal tersebut sudah biasa dalam setiap tahapan Pemilu.
“Kita sifatnya pihak terkait. Kebetulan lokusnya itu di Dapil 9, Subang dan Majalengka. Prinsipnya karena ini aturan perundang-undangan, kalau kita mau tidak mau hadapi. Termasuk hal-hal administrasi kita siapkan,” tutur Muhyi kepada Cluetoday, Kamis (02/04).
Ia mengungkapkan, sudah berkomunikasi dengan KPU RI terkait hal-hal pembuktian di sidang MK. Serta dapat membantu KPU RI dalam membantah pemohon. Muhyi mengaku, KPU Subang akan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai dengan permintaan KPU RI.
“Kalo seandainya diminta, kita siapkan. Seperti hasil pemilu, perolehan suara, rekapitulasi, atau administrasi lainnnya kita siapkan. Gak ada hal lain. Karena ini pihak termohonnya ke KPU RI,” tegasnya. (clue)