SUBANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 di Aula Sawala Ageung Hotel Laska Subang, Minggu (11/8/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Subang menetapkan rincian Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai berikut: jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 253, Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.651, jumlah pemilih sebanyak 1.199.952, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 67.716, jumlah pemilih baru sebanyak 67.072, dan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 19.101.
Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, pihaknya mengharapkan partisipasi aktif dari semua pihak dalam mengawasi dan memantau proses penetapan Daftar Pemilih Sementara ini.
“KPU Subang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga Subang yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2024,” ungkapnya.
Ditambahkan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Subang, Suhenda, menjelaskan bahwa proses penyusunan DPS dilakukan dengan sangat teliti, melibatkan verifikasi dan pencocokan data dari berbagai sumber.
“DPS yang telah ditetapkan ini akan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam proses verifikasi DPS yang akan dilakukan secara terbuka, agar tidak ada pemilih yang terlewatkan,” katanya.
KPU Kabupaten Subang mengajak masyarakat untuk mengakses informasi lebih lanjut dan memberikan tanggapan terkait DPS melalui situs web resmi KPU Kabupaten Subang. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.