SUBANG – Hasil verifikasi administrasi dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang jalur perseorangan telah diumumkan. KPU menyatakan secara resmi pasangan Agus Eko Muchamad Solihin – Sujaka belum memenuhi syarat dukungan.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara (BA) Nomor 140/PL.02.2.BA/3213/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang.
Namun, ketua KPU Subang Abdul Muhyi menyatakan bahwa pasangan tersebut masih dapat mengikuti tahap selanjutnya.
“Kendati begitu, pasangan calon bupati jalur perseorangan ini masih bisa mengikuti tahap selanjutnya berupa tahapan perbaikan kesatu,” kata Abdul Muhyi, Senin (3/6/2024).
Pihak KPU Subang melakukan verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan paslon jalur perseorangan Agus Eko – Sujaka dengan bukti pernyataan dukungan.
Hasil verifikasi administrasi yang diteken pada Sabtu (1/6/2024) tersebut menyatakan dari total jumlah dukungan sebanyak 78.207, KPU menyatakan bahwa 331 memenuhi syarat alias MS, 2.631 belum memenuhi syarat alias BMS dan sebanyak 75.245 tidak memenuhi syarat alias TMS.
“Dengan demikian, bakal paslon perseorangan ini dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan perbaikan kesatu,” pungkasnya.(adv/clue)