SUBANG – Kuasa hukum Yosef Hidayah, Fajar Sidik, mengonfirmasi berencana untuk mengajukan pra peradilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (13/11/2023).
Fajar menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena hingga saat ini belum terdapat bukti kuat yang mendasari penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terhadap kliennya, Yosef Hidayah.
“Sementara kita dengan tim, kita sudah diskusi persiapan untuk melakukan pra peradilan, itu hak dari pada klien kami,” ujar Fajar.
Pernyataan tersebut diberikan oleh kuasa hukum Yosef Hidayah di TKP pembunuhan Ibu dan Anak Jalancagak.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa waktu masih memungkinkan untuk mengajukan pra peradilan mengingat adanya perpanjangan hukum acara 20 sampai 40 hari.
“Belum-belum (terlambat) inikan ada perpanjangan 20 hari sampai 40 hari hukum acara,” katanya.
Fajar juga menyoroti bahwa keterangan yang diberikan oleh Danu, tersangka dalam kasus ini, dianggap sebagai upaya untuk membuat cerita.
“Ya mungkin ini cerita apa yang disampaikan Danu itu, ngarang itu,” tutur Fajar.
Selain itu, ia mengklaim bahwa tahap pra rekonstruksi yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta, mengingat adanya ketidaksesuaian dengan pernyataan ahli forensik.
“Tidak benar (keterangan Danu). Ya kita lihat, apa yang disampaikan oleh keterangan Danu. Almarhum itu meninggal di bawah jam 12 (malam), sedangkan ahli forensik menyatakan dalam pernyataan mereka itu jam 2 sampai jam 4 dini hari,” pungkas Fajar. (clue)