Subang–Angka kehadiran Anggota DPRD Subang dalam tiga rapat paripurna terakhir dikisaran 30-35 orang dari jumlah 50 anggota. Secara ketentuan kuorum, jumlah tersebut sudah cukup dan memenuhi syarat formal.
Hal ini tertuang dalam Peraturan DPRD Subang nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan DPRD Subang nomor 2 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Seperti pada Rapat Paripurna pada Kamis (24/07/25) yang beragenda penetapan perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Jumlah Anggota DPRD yang hadir 35 orang.
Namun, jika ditelaah berdasarkan aspek tanggungjawab dan kinerja, ketidakhadiran yang tidak beralasan, menyisakan keprihatinan karena mereka memikul amanah masyarakat.
Menurut Sekretaris Dewan DPRD Subang, Tatang Supriyatna, ketidakhadiran dewan dalam beberapa agenda rapat paripurna DPRD beragam alasan. Ada yang izin, ataupun sakit.
Meski begitu, penindakan kode etik merupakan kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pihaknya hanya memiliki tugas untuk fasilitasi kebutuhan Anggota DPRD.
“Saya lihat BK sudah beberapa kali rapat,” kata Tatang, Kamis (24/07/25) di kantornya.
Seperti diketahui terdapat salah satu anggota DPRD Subang H. Wahar Wijaya dikabarkan sakit. Tatang membenarkan informasi tersebut.
“Beliau sempat sakit, tapi sidang terakhir sudah terlihat hadir,” terangnya.
Selain itu, peran partai politik asal kandidat juga penting untuk membina para anggotanya. Hal ini sebagai tanggungjawab moral mereka sebagai tokoh publik.
Meski terkadang, tak menutup kemungkinan ketidakhadiran merupakan bagian strategi politik.
Warga Subang, Riko Hanafi (24) menilai para wakil rakyat seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung etika dan tanggung jawab publik, bukan justru absen dalam forum pengambilan keputusan penting.
“Kalau terus-menerus begini, masyarakat bisa apatis politik,” ujar Riko.
Rapat paripurna sejatinya merupakan ruang strategis untuk menyampaikan aspirasi konstituen dan menentukan arah kebijakan daerah.
“Potensinya bisa ngaruh ngerusak keputusan sama citra DPRD,” pungkasnya.