Laporan ‘Money Politics’ Pilkada Subang, Gakkumdu: Tak Terbukti

Subang–Laporan dugaan politik uang atau ‘money politics’ di Pilkada 2024 Subang tidak terpenuhi. Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Subang, yang terdiri Bawaslu, Polres Subang, Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan penanganan laporan yang memiliki nomor register: 06/Reg/LP/PB/Kab/13.23/XII/2024. Laporan tersebut tertanggal 2 Desember 2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Cluetoday (11/12/24), Gakkumdu menyatakan, mereka telah melakukan kajian awal, pembahasan, hingga pemanggilan pelapor, saksi, dan terlapor.

“Selama proses investigasi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Subang memanggil sejumlah saksi dan terlapor secara patut yakni melalui panggilan surat resmi,” tulis Gakkumdu dalam keterangannya pada Selasa (10/11/24).

Pihak Pelapor dan Terlapor memenuhi panggilan Gakkumdu melalui kuasa hukum mereka. Selain itu, Gakkumdu juga memanggil 33 saksi untuk dimintai klarifikasi. Namun hanya 3 saksi yang memenuhi panggilan Gakkumdu.

“Sementara lainnya tidak memenuhi panggilan walaupun sudah 2 (dua) kali secara patut telah di undang melalui surat resmi untuk hadir dan memberikan klarifikasi dan memberikan kesaksian dihadapan Sentra Gakkumdu Kabupaten Subang,” kata Gakkumdu.

Dari hasil pemanggilan dan pengumpulan alat bukti, Gakkumdu belum menemukan bukti kuat atas laporan dugaan politik uang. Utamanya terkait keterlibatan Paslon, partai, ataupun tim kampanye. Sehingga belum memenuhi frasa “Setiap orang” sesuai Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi,
para pihak yang diduga memberikan Amplop berisi uang bukan merupakan Calon atau Pasangan Calon, Anggota Partai, Tim Kampanye Pasangan calon yang menjadi Terlapor dalam perkara a quo,” bunyi poin hasil Klarifikasi yang dilakukan Gakkumdu.

Sehingga, Gakkumdu menyebut, laporan dugaan politik uang, tidak terpenuhi. Gakkumdu mengklaim, proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan.

“Sentra Gakkumdu Kabupaten Subang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Subang. Seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *