JAKARTA – Pada 3 Februari 2025, pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan larangan penggunaan air minum kemasan. Langkah ini berdasarkan surat edaran nomor 2 tahun 2025 yang berkaitan dengan penerapan Peraturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 mengenai pembatasan sampah plastik sekali pakai.
Seluruh jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di bawah pemerintah Provinsi Bali wajib untuk membawa botol minuman pribadi selama bekerja. Selain itu, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ungkap Dewa Made Indra selaku Sekretaris Daerah Bali.
Selanjutnya, sesuai surat edaran nomor 2 tahun 2025, pemprov Bali melarang semua instansi untuk menyediakan air minum dalam kemasan plastik. Serta makanan dalam kemasan plastik. Sebagai alternatif, mereka wajib membawa botol minuman pribadi. Himbauannya terbuat dari bahan tahan karat atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.
“Tidak di perkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik baik ukuran gelas maupun botol. Serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, atau jajan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial lainnya,” ungkap Dewa.
Pemprov dan Guru Harus Berperan dalam Sosialisasi Larangan Plastik
Selain itu, larangan penggunaan air minum kemasan ini berlaku untuk seluruh peserta Diklat di lingkungan pemprov Bali. Termasuk mereka yang berasal dari luar instansi Bali. Kepala sekolah dan guru-guru di lingkungan pemprov Bali juga harus memberikan teladan kepada peserta didik dalam penggunaan botol minum. Guna mengurangi sampah plastik yang berasal dari kemasan makanan dan minuman plastik.
“Kami meminta sekolah untuk mendorong siswa menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah,” ungkap Dewa Made Indra.
Selanjutnya, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemprov Bali menginformasikan kepada seluruh pimpinan terkait larangan plastik. Baik di tingkat perangkat daerah, BUMD, maupun kepala sekolah, agar melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.
“Kami berharap kebijakan ini dapat di laksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” ungkap Dewa Made Indra, dikutip dari hijau.bisnis.com.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/stop-patwal-untuk-pejabat-mti-saatnya-mereka-naik-transportasi-umum/
Follow instagram kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==