LBH Bandung Kritik Penangkapan Suporter Persikas oleh Kepolisian: Tidak Punya Dasar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengkritik penangkapan 21 suporter Persikas oleh pihak kepolisian Polsek Ciasem dan Polres Subang. Penangkapan dilakukan usai acara “Abdi Negri Nganjang ka Warga” yang digelar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Rabu (28/05/25), di Sukamandijaya, Ciasem, Subang.

Menurut LBH Bandung, penangkapan tidak memiliki dasar hukum dan melanggar hak asasi manusia. Para suporter yang membentangkan spanduk bertulis “Selamatkan Persikas”, merupakan hak menyampaikan pendapat dan bentuk aspirasi masyarakat.

“Bentuk nyata pembungkaman suara rakyat dan kemunduran demokrasi di tingkat lokal. Kami mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap aksi damai tersebut,” ujar LBH Bandung dalam keterangan resminya (30/05/25).

LBH juga menanyakan dasar penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian. “Apa unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para suporter sehingga perangkat negara bernama kepolisian harus menggunakan upaya penangkapan dan pemeriksaan yang tidak perlu?,” tanyanya.

Selain itu, dalam proses penangkapan, terdapat hal-hal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Penelusuran LBH Bandung, 21 suporter Persikas ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, usai acara KDM tersebut.

Kemudian, 21 Suporter, 3 di antaranya diduga anak di bawah umur, dibawa ke kantor polisi sekira pukul 23.30 WIB. “Tanpa ada dasar dan bukti permulaan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana. Sebanyak 21 orang dimintai keterangan di Polsek Ciasem tanpa ditawari apakah akan didampingi penasihat hukum atau tidak,” kata LBH.

“Salah satu dari mereka mengaku bahwa ada pemaksaan untuk mengakui sesuatu yang bukan kebenarannya. Selain itu, dari beberapa sumber berita terdapat sebuah foto yang memperlihatkan para suporter sedang berjongkok dengan telanjang dada, sebuah perlakuan yang sungguh tidak patut untuk dilakukan institusi negara kepada warganya,” lanjutnya.

Suporter Persikas saat di Polsek Ciasem. Foto: Istimewa

Proses pemeriksaan di Polsek Ciasem dilakukan sampai sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Setelahnya, suporter dilepaskan dan pulang ke rumah masing-masing.

Namun, esoknya sekitar pukul 11 siang (29/05/25), mereka kembali dijemput oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang. LBH menyebut, penjemputan dilakukan tanpa surat penangkapan atau surat panggilan yang patut sesuai hukum.

“Kepolisian menjemput tanpa dasar yang jelas, para suporter kembali diminta memberikan keterangan di Polres Subang tepatnya di Satreskrim dan kemudian menandatangani dokumen pemeriksaan tanpa diberi tahu tujuan pemeriksaan tersebut mengenai apa,” terang LBH.

“Ponsel milik para suporter pun diambil oleh polisi tanpa dasar, salah satu dari ponsel tersebut bahkan diminta untuk dibuka secara paksa,” penulusuran LBH.

Tindakan kepolisian ini, menurut LBH Bandung, dinilai tanpa dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan perlindungan kebebasan sipil.

“Penangkapan terhadap suporter Persikas Subang berpotensi menciptakan iklim represif terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kepolisian seharusnya memprioritaskan pendekatan proporsional, bukan langsung melakukan kriminalisasi,” tegas LBH.

Alasan Polres Subang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Ajun Komisaris Bagus Panuntun, menjelaskan tindakan yang dilakukan pihaknya hanya untuk pendataan. Pihaknya ingin memastikan mereka adalah suporter Persikas tanpa penyusup.

“Kami sudah memulangkan (suporter), tidak melakukan penahanan. Hanya kegiatan (pendataan) tadi, pendataan saja,” terangnya (29/05/25).

Bagus menuturkan, para suporter tersebut usai aksi membentangkan spanduk, langsung dibawa ke Polsek Ciasem pada malam kejadian untuk dimintai keterangan awal.

“Sebagian dari mereka langsung dipulangkan malam itu juga. Namun ada beberapa yang dipanggil kembali keesokan harinya karena pemeriksaan belum selesai dan sebagian orang tua sulit dihubungi,” ujar AKP Bagus.

Suporter Persikas usai diperiksa di Polres Subang. Foto: Istimewa.

Untuk menjaga kenyamanan dan kelancaran proses pemeriksaan, Tim Jatanras Polres Subang kemudian menjemput para suporter keesokan harinya untuk dibawa ke Mapolres Subang guna melanjutkan proses pendataan.

“Setelah proses pendataan selesai, seluruh suporter tersebut kini telah dikembalikan ke orang tua masing-masing dan sudah diperbolehkan pulang,” tuturnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *