Jakarta – Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Laporan tersebut di lakukan sejak, Minggu, (18/05/2025), oleh pencipta lagu Yoni Dores.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan berawal dari unggahan Lesti Kejora di platform YouTube yang memuat cover lagu-lagu milik YD tanpa izin resmi. Berdasarkan keterangan pelapor, Lesti tidak pernah meminta persetujuan penggunaan lagu-lagu tersebut.
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK (Lesti Kejora),” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025), mengutip dari Wartakotalive.com
Polisi telah menerima sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman, surat pernyataan dari publisher, dan print-out video cover lagu.
“Terlapor (Lesti Kejora) meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” Lanjut Ade Ary.
Dilansir dari Kompas.com, Lesti terjerat Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Ilham Suwardi, menjelaskan bahwa Lesti telah meng-cover lebih dari empat lagu milik kliennya, Yoni Dores, sejak 2018 tanpa izin.
“Lagunya ada beberapa. Kami ambil yang di-cover-nya saja di YouTube,” ujar Ilham di kawasan Tangerang, belum lama ini.
Selain itu, beberapa lagu yang dipermasalahkan antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.(clue)