JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen), Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa Letjen Djaka Budi Utama wajib mengundurkan diri dari dinas militer atau pensiun dini apabila benar-benar ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai di Kementerian Keuangan.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Mabes TNI berkomitmen untuk menaati ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Selain itu, Mayjen Kristomei juga menyampaikan bahwa isi pasal tersebut telah dengan tegas dan jelas mengatur ketentuan bagi prajurit TNI.
“Kalau memang betul diangkat (menjadi dirjen bea cukai Kemenkeu), tentu akan segera berproses pengunduran diri atau pensiun dini (Letjen Djaka),” ungkap Mayjen Kristomei Sianturi saat pada Kamis (22/5/2025), mengutip dari jawapos.com.
Bea Cukai Tak Termasuk dari 14 Lembaga yang Diizinkan
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) menyatakan bahwa Pasal 47 Undang-Undang TNI hanya mengizinkan prajurit aktif untuk bertugas di 14 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, prajurit yang akan menjabat di luar daftar tersebut, seperti di Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Bea Cukai, wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif.
Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI akan memproses pengunduran diri Letjen Djaka apabila ia benar-benar ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai.
“Sesuai amanat UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, terutama Pasal 47, semua prajurit aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan, prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan sebagai prajurit aktif atau pensiun dini,” ujarnya.
Sementara itu, kabar mengenai Letjen Djaka sebagai calon kuat pengganti Askolani untuk posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai mulai muncul setelah pernyataan dari Bimo Wijayanto, sekretaris deputi bidang kerja sama ekonomi dan investasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bimo menyampaikan bahwa dirinya bersama Letjen Djaka mendapatkan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dengan Kementerian Keuangan.
Meski begitu, Bimo tidak secara tegas menyebutkan jabatan yang akan mereka isi, namun diduga kuat Bimo akan menggantikan Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak, sedangkan Letjen Djaka diperkirakan akan memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Hari ini saya dengan Pak Letjen Djaka Budi Utama dipanggil oleh Bapak Presiden. Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka,” ungkap Bimo Wijayanto di istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (20/5/2025).(clue)
Baca juga : Kapolri Listyo Sigit Lakukan Mutasi dan Rotasi Besar di Polri, 67 Jabatan Bergeser
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==