JALANCAGAK – Dalam rangka pra-rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut serta memantau proses tersebut pada Kamis (2/11/2023).
Pasca pelaksanaan pra-rekonstruksi, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengungkapkan bahwa LPSK akan segera melaksanakan assessment psikologis terhadap Danu.
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan assessment psikologi terlebih dahulu, kalo sudah ada hasilnya baru kami bawa ke rapat pimpinan LPSK,” kata Edwin.
Sebelumnya LPSK mendatangi Polda Jabar untuk melakukan Assessment kepada Danu pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Edwin menegaskan bahwa sampai saat ini, status pengajuan perlindungan bagi Danu masih dalam bentuk permohonan, dan LPSK belum memberikan perlindungan kepada Danu.
“Jadi sifatnya baru permohonan ya. Jadi kami belum memberikan perlindungan kepada D (Danu) begitu,” tambah Edwin.
Pada tahap pra-rekonstruksi, LPSK menyaksikan setiap adegan yang diperagakan oleh MR alias Danu, bersama dengan tersangka lain yang diperankan peran pengganti, untuk merekonstruksi peristiwa sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Danu.
Danu merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Jalancagak. Ia menyerahkan diri kepada Polda Jawa Barat pada tanggal (16/10/2023).
Selain itu, Danu juga telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada LPSK, dengan tujuan untuk membantu mengungkap kebenaran atas kasus pembunuhan bibi dan sepupunya. (clue)