BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan kunjungan ke Polda Jawa Barat untuk melakukan assessment terhadap M. Ramdanu, yang dikenal dengan panggilan Danu, terkait kasus tersebut. pada Selasa (25/10/2023).
Danu sendiri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang menyerahkan diri kepada Polda Jabar untuk mengakui keterlibatannya dalam kasus ini pada Senin, (16/10/2023).
Kombes Pol Surawan, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa kunjungan LPSK merupakan bagian dari proses Assessment dalam permohonan Danu sebagai Justice Collaborator.
Proses Assessment menjadi hal krusial yang akan menentukan apakah permohonan Danu akan diterima atau ditolak.
“Pertimbangan akhir mengenai status Justice Collaborator untuk Danu akan bergantung pada hasil assessment LPSK,” kata Kombes Pol Surawan.
Setelah proses assessment terhadap Danu selesai, LPSK berencana untuk melanjutkan dengan menemui keluarga Danu di Karawang.
“LPSK akan melakukan assessment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik, dan selanjutnya bertemu dengan keluarganya.” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan Achmad Taufan yakni kuasa hukum Danu menyebutkan hasil Assessment LPSK terhadap Danu belum dikabulkan.
“belum belum, mereka lagi memperdalam, untuk hasilnya nanti” ucap Achmad. (clue)