MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai batas usia minimal pada Rabu (29/5/2024).

Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.

“Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materi),” bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal dalam PKPU tersebut sebelumnya menyatakan “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Keputusan tersebut diambil karena MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Dengan demikian, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon/terdakwa untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020. Sehingga, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun, sementara usia calon wali kota dan wakil wali kota atau calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun, yang terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan penetapan pasangan calon.

Ahmad Ridha Sabana, ketua umum Partai Garuda merupakan pemohon dalam kasus ini. Sementaram majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari hakim ketua Yulius, dan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Perlu diketahui, keputusan MA dikeluarkan saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Sementara, proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur partai politik baru dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.(clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *