JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan peristiwa Vina Cirebon. Kedua PK tersebut diadili oleh Burhan Dahlan sebagai ketua majelis hakim, dengan Yohanes Priyana dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis.
Dua permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan adalah PK dengan nomor 198/PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, serta PK dengan nomor 199/PK/PID/2024 yang diajukan oleh lima terpidana lainnya, yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
“Tolak PK para terpidana,” bunyi amar putusan dari situs resmi MA.
Selain itu, kedua permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini ditolak karena tidak ditemukan kesalahan baik oleh judex facti (hakim yang memeriksa fakta) maupun judex juris (hakim yang memeriksa hukum) dalam keputusan perkara para terpidana.
Meskipun demikian, salah satu terpidana, Saka Tatal, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, kini telah dibebaskan, sementara tujuh terpidana lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” ungkap Yanto selaku Juru Bicara MA.
Para terpidana pernah menyampaikan bukti baru dalam kasus ini. Namun, setelah diperiksa bukti tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai bukti baru sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(clue)