Mahkamah Agung AS Hentikan Sementara Deportasi Massal Warga Venezuela oleh Trump

Jakarta– Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengeluarkan perintah darurat yang menghentikan sementara kebijakan Presiden Donald Trump yang mendeportasi warga Venezuela ke penjara berkeamanan maksimum di El Salvador.

Kebijakan ini berdasar pada Undang-Undang Alien Enemies Act tahun 1798. Sebuah aturan hukum kuno yang sebelumnya hanya berlaku dalam situasi perang. Termasuk penahanan warga keturunan Jepang selama Perang Dunia II.

Mengutip dari CNN Indonesia, langkah Mahkamah ini terjadi setelah adanya gugatan dari kelompok kebebasan sipil American Civil Liberties Union (ACLU) yang menyatakan bahwa para tahanan tidak di beri kesempatan untuk membela diri di pengadilan.

Mereka juga melaporkan bahwa para tahanan menerima pemberitahuan deportasi dalam bahasa Inggris. Meskipun beberapa dari mereka hanya memahami bahasa Spanyol. Gugatan itu menyebutkan bahwa tanpa intervensi Mahkamah Agung, ratusan orang bisa saja di deportasi ke El Salvador tanpa proses hukum yang layak.

“Para pria ini berada dalam bahaya nyata menghabiskan sisa hidup mereka di penjara asing yang mengerikan tanpa pernah mendapat kesempatan ke pengadilan,” kata Lee Gelernt dari ACLU, mengutip dari AFP.

Trumpt Gunakan Alien Enemies Act untuk Menuduh Geng Venezuela

Trump yang kembali memenangkan kursi presiden pada pemilu lalu, bersikeras menggunakan Alien Enemies Act untuk menindak kelompok yang ia tuduh sebagai geng kriminal asal Venezuela, seperti Tren de Aragua dan MS-13.

Menghutip dari BBC News, Ia bahkan mengirim lebih dari 200 warga Venezuela ke penjara megasecurity CECOT di El Salvador. Tempat yang terkenal menampung ribuan narapidana dari geng brutal.

Kasus yang paling menyita perhatian adalah deportasi Kilmar Ábrego García, warga Maryland. Yang dikirim ke CECOT dan belakangan diakui pemerintah sebagai “kesalahan administratif.” Meskipun begitu, Trump tetap menuduh García sebagai anggota MS-13 dan mengunggah foto yang telah diedit untuk mendukung klaimnya.

Gugatan terhadap kebijakan ini menyebut bahwa 137 dari 261 warga Venezuela yang telah di deportasi ke El Salvador terjadi berdasarkan undang-undang era perang tersebut. Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menanggapi gugatan itu sebagai “litigasi tanpa dasar”.

“Kami yakin tindakan pemerintahan ini sah secara hukum dan pada akhirnya akan menang melawan gempuran gugatan tidak berdasar yang dibawa oleh para aktivis radikal,” ujar Leavitt.

Mahkamah Agung Akhirnya Bergerak

Pemerintah AS dalam pengajuan terbarunya ke Mahkamah Agung menilai bahwa larangan tersebut terlalu luas dan terlalu dini. Karena pengadilan tingkat bawah belum sempat menggali fakta-fakta penting dalam kasus ini.

“Pengadilan tingkat bawah belum menemukan fakta-fakta penting dalam kasus ini,” ujar Jaksa Agung D. John Sauer, mengutip dari Bloomberg News.

Ia juga meminta Mahkamah Agung untuk memperjelas bahwa pemerintah masih bisa menggunakan dasar hukum lain untuk melakukan deportasi.

Hakim Mahkamah Agung Clarence Thomas dan Samuel Alito mengajukan pendapat berbeda dan menyatakan akan menyampaikan opini resmi dalam waktu dekat. Sementara itu, beberapa figur konservatif menyebut perintah Mahkamah Agung tidak perlu diindahkan. “Ignore the Supreme Court,” tulis Jesse Kelly di media sosial.

Hingga saat ini, Mahkamah Agung belum memutuskan apakah penggunaan Alien Enemies Act oleh Trump sah secara konstitusional. Namun, dalam keputusannya sebelumnya pada 8 April lalu, Mahkamah memutuskan bahwa para deportan harus memiliki kesempatan yang wajar. Untuk menantang deportasi mereka di pengadilan federal.(clue)

Baca juga : Presiden Prabowo Tunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Jubir Istana

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *