Mangkir Rapat DPRD Berkali-kali, Seperti Apa Penegakan Kode Etik?

Suasana Rapat Paripurna DPRD Subang (30/06/25). Foto: Cluetoday.

Subang–Tingkat kehadiran Anggota DPRD Subang periode 2024-2029 dalam rapat paripurna dalam tiga rapat paripurna terakhir terhitung rendah, meski secara aturan masih memenuhi kuorum. 

Catatan Cluetoday, kehadiran tiga rapat paripurna terakhir, dikisaran 30-35 orang dari jumlah 50 anggota. Meski memenuhi kuorum, aspek tanggungjawab dan keteladanan para wakil rakyat ini patut dipertanyakan. 

Badan Kehormatan DPRD Subang telah melakukan pembahasan dan menelaah ketidakhadiran Anggota DPRD. 

Menurut Teguh Pujianto, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang memiliki tugas untuk menegakan kode etik. 

Menurutnya, pihaknya rutin melakukan rekap daftar hadir bulanan dan mengirimkannya ke fraksi partai politik masing-masing dewan. Termasuk melakukan teguran lisan ke anggota dewan langsung. 

“Aturannya kan teguran pertama teguran lisan ya. Waktu itu pernah lewat telepon kita menegur Albert (Anggota Fraksi PAN). ‘Ini udah beberapa kali absen’, akhirnya hadir,” terang Teguh, Jum’at (25/07/25). 

Secara aturan, batasan maksimal ketidakhadiran Anggota DPRD Subang adalah 6 kali mangkir rapat berturut-turut.

“Kalo dilihat dari draft absennya, secara periodik kita kirim, secara pelanggaran, tidak ada pelanggaran. Beberapa dewan yang paham (aturan), jadi kalau misalkan, sistemnya kalau lima (kali tidak hadir), keenamnya hadir. Jadi kita hapus,” kata Teguh. 

Sempat ramai juga ketidakhadiran anggota Fraksi PKB, H. Wahar Wijaya. Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan pembahasan. Termasuk menjenguk H. Wahar Wijaya di Jum’at ini, yang dikabarkan sakit. 

“Seminggu kedepan mudah-mudahan sudah ada hasil dari BK tentang Pak Wahar. Kalo sekarang terlalu dini,” terangnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Cluetoday, hal tersebut telah menjadi atensi di jajaran internal pengurus PKB Subang. Namun demikian, PKB hingga saat ini belum mengambil keputusan. 

*Kehadiran, Bentuk Teladan DPRD*

Demi menjaga tanggungjawab dan kode etik para Anggota DPRD, Teguh mengemukakan DPRD sedang membahas tata beracara BK. 

Kini, prosesnya masih menunggu tahapan penandatanganan di Provinsi. “Ini jadi titik awal kita untuk benar-benar menerapkan aturan. Jadi patokan kita nanti,” terangnya. 

Dalam Peraturan DPRD Subang nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan DPRD Subang nomor 2 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 91 jika terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, BK menjatuhkan sanksi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, hingga 

 mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *