Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditangkap KPK atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5/2023).

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ucapnya.

Ali Fikri juga menambahkan bahwa adanya kecukupan alat bukti telah memperkuat kasus ini, sehingga KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Andhi Pramono untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Achmad Nursaleh, Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, mengonfirmasi hal ini, juga pada Senin (15/5/2023).

“Saat ini, nama Andhi Pramono tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” ujarnya. Pencegahan ini berlaku mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Terungkap pula bahwa Andhi Pramono telah menarik perhatian publik karena aset kekayaannya yang dianggap tidak sejalan dengan profilnya.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *