CIREBON – Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Penetapan ini diumumkan pada Senin sore, (8/9/2025), terkait kasus pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda).
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, menjelaskan bahwa status tersangka di berikan setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Setelah melakukan gelar perkara Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka dengan inisial NA selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014 sampai 2023,” ungkapnya.

Menurut Hamdan, penetapan tersangka di lakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman.
Dari hasil penyidikan, Azis berperan dengan memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) pada 19 November 2018.
Dalam dokumen itu di sebutkan pekerjaan pembangunan gedung delapan lantai. Yang menggunakan anggaran tahun 2016, 2017, dan 2018 sudah selesai 100 persen.
Padahal hingga Desember 2018, pekerjaan tersebut belum rampung.
Selain menetapkan tersangka, Kejari juga menahan Azis di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2025.
Usai konferensi pers, Azis sempat menanggapi pertanyaan awak media meski singkat.
“Kota Cirebon harus kondusif, ya. Semua serahkan ke proses hukum. Kota Cirebon harus kondusif, pesan saya,” ujarnya.(adv/clue)