JAKARTA – Masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui situs online resmi http://elhkpn.kpk.go.id/.
Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses informasi harta kekayaan pejabat negara. Termasuk rincian kepemilikan tanah, kendaraan, utang-piutang, serta aset berharga lainnya.
Selain itu, kewajiban melaporkan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara juga menguatkan peraturan tersebut.
Penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN setiap tahun terkait kekayaannya. Selain itu, tujuan dari keberadaan LHKPN dan akses masyarakat untuk memeriksa laporan tersebut adalah sebagai langkah pencegahan korupsi. Ini sebagau bentuk partisipasi masyarakat.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses dan mencari LHKPN oleh masyarakat:
- Pertama, buka situs https://elhkpn.kopk.go.id dan pilih menu e-announcement.
- Kedua, masukkan nama, tahun pelaporan, serta lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN.
- Ketiga, publik dapat melihat total harta kekayaan atau mengunduhnya dengan menekan tombol hijau setelah mengisi data seperti nama, usia, dan profesi.
- Keempat, untuk membandingkan harta kekayaan penyelenggara negara dari tahun-tahun sebelumnya dan mengetahui perbedaan harta, tekan tombol biru.
- Kelima, jika ada ketidaksesuaian, publik dapat mengirimkan laporan melalui tombol merah yang tersedia.
Selanjutnya, laporan ketidaksesuaian LHKPN dapat diajukan setelah mengisi data identitas, nomor handphone, dan alamat email yang valid.
Selain itu, publik juga dapat melampirkan bukti-bukti pendukung (seperti foto dan informasi lainnya) dengan ukuran file maksimal 6.000 kb, beserta keterangan tambahan lainnya.(clue)