Mengenal Sistem Noken, Pemungutan Suara di Pegunungan Tengah Papua

Sistem noken atau yang juga dikenal dengan system ikat merupakan system pemilihan umum yang dilakukan oleh sejumlah kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah, Papua. Sistem ini memang tidak umum dilakukan oleh masyarakat di Indonesia.

Noken sendiri merupakan sebuah task has Papua yang terbuat dari serat kayu yang dianyam menjadi tas. Masyarakat Papua menyebut tas itu sebagai noken dan digunakan untuk membawa barang keseharian mereka.

Dalam konteks sistem noken, pemungutan dilakukan secara kolektif menggunakan noken. Hal ini didasari oleh pemungutan suara yang tidak bisa dilakukan di semua wilayah pedalaman Papua. Selain itu masyarakat juga memberikan kepercayaannya kepada kepala suku atau kepala adat.


Dengan demikian, sistem noken dalam pemilu berarti pemungutan suara yang dilakukan menggunakan noken atau tas anyaman. Suara disalurkan atau dikumpulkan secara kolektif menggunakan noken atau tas oleh kepala adat.

Pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang, beberapa daerah di Pegunungan tengah Papua masih mengunakan sistem noken sesuai hasil pengajuan dari wilayah masing-masing.

“Ada tambahan satu kelurahan (yang menggunakan sistem noken) di Papua Pegunungan. Suratnya baru masuk 3 hari lalu. Kami sedang proses perubahan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024,” kata anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin dikutip Kompas.com pada(13/2/2024).

Sesuai dengan aturan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sistem noken/ikat sudah disepakati di wilayah Papua. Pemilihan pemilu yang terapkan oleh masyarakat Papua sesuai nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan setempat.

Berikut daftar wilayah di tanah Papua yang menggunakan sistem noken:

Papua pegunungan

a. Kabupaten Yahukimo, terkecuali TPS di Distrik Dekai.

b. Kabupaten Jayawijaya kecuali TPS pada Kelurahan Wamena, Distrik Wamena Kota; Kelurahan Sinapuk, Distrik Wamena Kota; dan Kelurahan Sinakma, Distrik Wamena Kota.

c. Kabupaten Nduga, seluruh   TPS gunakan sistem noken /ikat.

d.Kabupaten Mamberamo Tengah, terkecuali TPS di Kampung Kobakma, Distrik Kobakma, dan Kampung Kelila, Distrik Kelila.

e. Kabupaten Lanny Jaya, kecuali TPS di: Kampung Ovi, Kampung Langgalo, Kampung Bokon, Kampung Dura, Kampung Wadinalomi, Distrik Tiom; Kampung Ekanom, Distrik Pirime; Kampung Yorenime, Distrik Makki; Kampung Yogobak, Distrik Nogi; dan Kampung Abua, Kampung Tepogi, Kampung Werme, dan Kampung Guma Game, Distrik Yiginua.

f. Kabupaten Tolikara, kecuali TPS di Kelurahan Karubaga, Kampung Kogimagi, Kampung Ebenhaezer, dan Kampung Ampera, Distrik Karubaga.

Papua Tengah

 a. Kabupaten Puncak Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.

 b. Kabupaten Puncak, seluruh TPS menggunakan sistem. noken/ikat.

c. Kabupaten Paniai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.

d. Kabupaten Intan Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.

e. Kabupaten Deiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat; f. Kabupaten Dogiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.

Sesuai keputusan yang telah diatur, pemungutan suara sistem noken dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutab Suara(KPPS) di TPS, dengan adanya larangan pelaksanaan oleh penyelenggara pemilu pada tingkat kelurahan, kecamatan, atau kabupaten.

Selain itu, KPU Kabupaten diminta lakukan sosialisasi dn simulasi terkait esensi dari demokrasi yang terlaksana melalui sistem noken ini.

KPPS diperbolehkan meyetujui pemilih membawa noken atau perlengkapan sesuai dengan kebiasaan pada wilayah tersebut.

KPPS juga perlu memastikan pemungutan suara terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berjalan secara tertib dengan menjunjung kesepakatan bersama atau aklamasi dari para pemilih yang telah terdaftar dalam DPT. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *