JAKARTA — Pemerintah resmi memberi insentif potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekan kebijakan tersebut melalui akta regulasi yang sah sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Peraturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
PPN yang pemerintah tanggung untuk penerbangan ekonomi sebesar 6%, sedangkan beban bagi penerima jasa sebesar 5%. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, menurut laporan Detikfinance.
Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM50 Tahun 2025 turut menetapkan penurunan fuel surcharge dan tarif layanan bandara. Langkah ini bertujuan menekan harga tiket pesawat pada musim liburan panjang Nataru dan memperkuat mobilitas masyarakat.
Publik umum berpeluang merasakan penurunan biaya perjalanan udara, terutama pada rute dalam negeri berpenumpang tinggi. Pelaku industri penerbangan dan pariwisata memberi sambutan positif terhadap kebijakan ini sebagai stimulus wisata domestik.
Pemerintah menegaskan bahwa insentif bersifat sementara dan berlaku sesuai periode yang telah tercantum. Calon penumpang perlu memeriksa syarat, tanggal pembelian tiket, serta jadwal penerbangan untuk menikmati keringanan biaya tersebut. (clue)

