BALI — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan penguasaan pulau-pulau kecil di Bali oleh warga negara asing (WNA).
Mengutip Kompas, pernyataan ini disampaikannya dalam acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). Menurut Nusron, meski secara legalitas kepemilikan tidak tercatat atas nama WNA, sejumlah pulau kecil di Bali diduga secara fisik dikuasai oleh orang asing. Melalui kerja sama dengan warga negara Indonesia (WNI) pemilik sertifikat.
“Ini akan kita tertibkan ya,” ujarnya tegas.
Nusron menjelaskan, modusnya adalah dengan memanfaatkan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) oleh WNI. Kemudian kerja sama dengan WNA. Akibatnya, masyarakat umum tidak bisa mengakses pulau-pulau tersebut.
“Sehingga karena kerja sama orang asing, orang lain enggak boleh masuk,” tambah Nusron.
Pernyataan Nusron ini merupakan respons atas bantahan Gubernur Bali I Wayan Koster, yang sebelumnya menyatakan tidak ada WNA yang menguasai pulau-pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Koster menegaskan, keberadaan WNA di pulau-pulau tersebut sebatas sebagai investor yang membangun fasilitas pariwisata seperti hotel, restoran, dan vila.
“Enggak ada penguasaan asing. Yang ada itu adalah orang investasi bangun fasilitas pariwisata,” kata Koster kepada media di Denpasar, Rabu (2/7/2025).
Meski tidak di temukan nama WNA dalam sertifikat kepemilikan, Nusron menegaskan bahwa banyak pulau kecil yang secara fisik telah terkuasai pihak asing. Ia pun memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan melakukan penertiban dan pengawasan lebih lanjut terkait praktik semacam ini.(clue)