Subang – Berkaca pada Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa di Kabupaten Bandung Barat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG di wilayahnya.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Maxi. Menurutnya, langkah mitigasi utama untuk mencegah insiden serupa adalah dengan memastikan setiap pelaku usaha di bidang pangan, tanpa terkecuali, mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Pada prinsipnya semua tempat pengolahan pangan, baik olahan maupun siap saji, wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” tegas dr. Maxi saat dikonfirmasi di Subang, pada Rabu (24/09/25).
Ia menjelaskan, SLHS menjadi bukti bahwa sebuah tempat usaha telah memenuhi standar kelayakan kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Untuk mendapatkan sertifikat ini, para pengusaha harus melalui serangkaian tahapan pengecekan dan pengujian ketat.
“Salah satu tahapan dalam pengurusan SLHS adalah mendapatkan sertifikat keamanan pangan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setelah dilakukan pelatihan dan penyuluhan keamanan pangan,” jelasnya.
Pelatihan tersebut, lanjut dr. Maxi, bertujuan untuk membekali para pengelola dan penjamah makanan dengan pengetahuan fundamental terkait keamanan pangan. Manfaatnya adalah para karyawan pengelola makanan harus memahami persyaratan tempat, peralatan yang digunakan, cara pembelian dan pengelolaan bahan pangan, pemakaian zat tambahan yang diperbolehkan, hingga cara penyajian yang benar.
“Hal ini sangat bermanfaat dalam memitigasi risiko keracunan makanan,” tambah dr. Maxi.
Sebagai bukti keseriusan dalam melakukan pengawasan, Maxi menyebut, Dinkes Subang secara aktif terus memberikan pelatihan. Dalam sebulan terakhir, tercatat lebih dari 100 tempat pengolahan makanan telah dilatih mengenai keamanan pangan.
“Termasuk beberapa SPPG untuk program MBG,” ungkapnya.
Meskipun pengawasan terus diperketat, Dinkes Subang tetap membuka diri terhadap laporan dari masyarakat. Sejauh ini, menurut dr. Maxi, ada satu laporan yang masuk terkait kebersihan makanan dari salah satu penyedia pangan di Kecamatan Cipunagara, yang telah ditindaklanjuti.
Ia juga menegaskan, penyedia program MBG juga diwajibkan memiliki SLHS. “Wajib,” tegas Maxi menjawab.