MK Registrasi Sengketa Hasil Pilkada Subang 2024

Jakarta–Mahkamah Konstitusi telah melakukan registrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Registrasi tersebut diumumkan pada Jum’at (03/01/25) di Gedung MK, Jakarta.

Dari 309 perkara tersebut, rinciannya 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara Walikota dan Wakil Walikota, dan 237 merupakan perkara Bupati dan Wakil Bupati.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, total perkara merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Selisih jumlah perkara yang teregistrasi dengan yang dimohonkan, karena terdapat calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.

“Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja,” ujar Faiz, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Dari 237 perkara sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, terdapat perkara sengketa hasil Pilkada Subang. Sengketa diajukan oleh tim hukum paslon nomor urut 1, Ruhimat-Aceng Kudus selaku pihak pemohon, suda diregistrasi dengan nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam perkara ini, KPU Subang menjadi pihak termohon.

“Diajukan oleh: H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KABUPATEN SUBANG, Nomor Urut 1. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 memberi kuasa kepada Rizal Khoirul Roziqin, dkk,” bunyi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.

Setelah pengumuman registrasi, MK akan mengirimkan salinan permohononan ke pihak Termohon yakni KPU Daerah dan juga ke Bawaslu. Selain itu, MK akan membuka bagi pihak lain untuk mengajukan sebagai Pihak Terkait sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.

“Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin,” kata Faiz.

Rencananya, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan mulai digelar pada 8 Januari 2025. Sembilan Hakim MK akan dibagi 3 panel. Masing-masing panel diisi tiga orang Hakim.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *