MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari aturan sebelumnya 40 tahun.


“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Ketua MK menerangkan permohonan para pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara gugatan ini menarik atensi publik karena dikaitkan dengan wacana pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden RI Joko Widodo sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Sebelumnya beberapa pihak menduga gugatan batas usia capres-cawapres ini merupakan upaya untuk melancarkan langkah Gibran tersebut.

Putusan MK hari ini juga sempat mendapat tudingan miring soal objektifitas putusan. Mengingat Ketua MK, Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Seusai putusan ini, PSI mengaku kecewa dengan putusan MK. Namun PSI mengaku akan tetap menghormati hasil putusan hari ini.

“Doakan saja PSI bisa melenggang ke DPR agar bisa lebih leluasa untuk menyuarakan kepentingan anak muda. Agar tak ada lagi diksriminasi,” pungkas perwakilan PSI di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *