MK Tolak Semua Gugatan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

JAKARTA – Sebanyak lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Sementara itu, tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024), tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” kata Suhartoyo.

Namun kesimpulannya, MK menyatakan eksepsi termohon yakni KPU dan eksepsi pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Putusan MK menyebutkan, menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies – Muhaimin tentang perkara hasil pilpres 2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan, putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.

Setelah itu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.

Kemudian, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.

MK juga membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.

Terdapat 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4).

Jumlah itu merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, hanya 14 yang dibahas hakim yaitu yang masuk sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, sama – sama meminta kepada MK agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan menggelar pemungutan suara ulang.

Bahkan, Anies-Muhaimin membuat petitum alternatif yang berisi diskualifikasi hanya untuk Gibran. Namun MK menyebutkan bahwa pencalonan Gibran telah memenuhi syarat verifikasi dan menolak seluruh gugatan.(clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *